Senin, 25 Desember 2017

Kopkar Sampoerna Mempunyai Jenis Koperasi Lain Selain Koperasi Simpan Pinjam



Tujuan dari analisis ini dibuat untuk mengetahui jenis dan bentuk Kopkar Sampoerna. Jenis koperasi yang dibahas adalah jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 dan jenis koperasi menurut Teori Klasik. sedangkan bentuk koperasi sesuai PP No. 60/1959 Pasal 13 Bab IV dikatakn bahwa yang dimaksudkan dengan bnetuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa : multipurpose cooperatives, dalam arti bahwa koperasi tersebut mempunyai lebih dari satu jenis usaha.
  2. Koperasi Pertanian : koperasi ini tidak hanya mengurus hasil panen pertanian saja, tapi juga mengolah hasil panen menjadi bahan makan setengah jadi dan di pasarkan oleh setiap anggota koperasi, sehingga laba yang terkumpul dapat menambah kelangsungan hidup koperasi.  
  3. Koperasi Peternakan : sama halnya dengan koperasi pertanian. 
  4. Koperasi Perikanan : koperasi ini tidah hanya menggarap ikan dari laut lalu di distribusikan tetapi juga ada yang membiakkan ikan yang mana hasilnya akan di pasarkan.
  5. Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi ini membuat kerajinannya sendiri atau produk yang akan di pasarkan
  6. Koperasi Simpan Pinjam : sebagaimana yang kita ketahui koperasi simpan pinjam menawarkan jasa simpan dan pinjaman uang yang mana nanti ada balas jasa atau disebut bunga.
  7. Koperasi Konsumsi : koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan sehari-hari yang dapat langsung digunakan.
Dari jenis-jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 Kopkar Sampoerna merupakan salah satu Koperasi Simpan Pinjam. Karena koperasi tersebut menyediakan jasa simpan pinjam dan ada kebijakan yang mengaturnya. Selain jenis Koperasi Simpan Pinjam Kopkar Sampoerna juga merupaka Koperasi Konsumsi karena koperasi ini memiliki minimarket yang menyediakan barang-barang keperluan sehari-hari yang dapat digunakan selain anggota.

Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi pemakaian : tujuan dari koperasi ini membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi : tujuan dari koperasi ini ialah mengerjakan sesuatu secara bersama-sama.
  3. Koperasi Simpan Pinjam : tujuannya adalah memberi kesempatan kepada anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.
Dari jenis koperasi menurut Teori Klasik Kopkar Sampoerna merupakan salah satu jenis Koperasi Simpan Pinjam sama halnya dengan jenis koperasi menurut PP No. 60/1959. Disamping jenis Koperasi Simpan Pinjam Kopkar Sampoerna memiliki minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Minimarket ini merupakan penghasil tambahan untuk Kopkar Sampoerna dan bisa digunakan selain anggota koperasi. Jadi, bisa dikatakan Kopkar Sampoerna juga merupakan jenis Koperasi Penghasil.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari penjelasan diatas Kopkar Sampoerna sudah sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi menurut UU NO. 12/1967. Karena Kopkar Sampoerna mempunyai kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Sedangkan bentuk koperasi

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

  1. Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  2. Koperasi Pusat, terdiri dari dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
  3. Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya tingkat I (tingkat provinsi).
  4. Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. 
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 3 jenjang, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Karyawan (KOPKAR); pada tingkatan nasional, KUD mempunyai Induk (INKUD); sedangkang pada tingkatan provinsi PUSKUD. Demikian pula dengan KOPKAR (Kopkar Sampoerna), Induknya bekedudukan di Ibukota Tingkat Nasional, Pusatnya berada di Ibukota Provinsi.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 3 jenjang, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Karyawan (KOPKAR). 

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Induk-induk Koperasi, Gabungan-gabungan Koperasi, dan Pusat-pusat Koperasi itu merupakan Koperasi Sekunder. Jadi, Koperasi Karyawan yang berada di perusahaan-perusahaann, Koperasi Pegawai Negeri yang berada di Unit Lembaga Pemerintahan, dan Koperasi Unit Desayang berada di desa-desa yang anggota-anggotanya adalah orang-orang disebut Koperasi Primer. Sehingga Kopkar Sampoerna merupakan Koperasi Primer.




Referensi :

Sattar (2017) Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta : Deepublish.

Kopkar Sampoerna (2013) Koperasi Karyawan Sampoerna [online]. Available from: kopkarsampoerna.com/kopkarsampoerna/index.php [Accessed 26 Desember 2017]

Firdaus, M (n.d) Bahan Ekonomi Koperasi. Depok: Universitas Gunadarma

Kamis, 02 November 2017

Inilah Keuntungannya Jika Menjadi Bagian Dari Kopkar Sampoerna


Kopkar Sampoerna adalah sebuah koperasi yang didirikan oleh PT. Sampoerna guna membantu karyawannya dalam kebutuhan ekonomi. Kopkar Sampoerna menganut dasar hukum dalam berkoperasi yang diterapkan di Indonesia juga menerapkan prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia.


BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi     

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang–orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

• Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. Adanya beberapa jenis pinjaman didalam Kopkar Sampoerna, seperti pinjama regular untuk memenuhi kebutuhan, pinjaman pendidikan untuk meringankan beban biaya pendidikan, dan pinjaman modal usaha.

• Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan Kopkar Sampoerna.

• Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

• Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Sama halnya dengan koperasi yaitu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Jadi, perbedaan dari gotong royong dengan koperasi adalah gotong royong tidak terstruktur, sedangkan koperasi terstruktur.

Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Tapi dalam Kopkar Sampoerna ada satu elemen yang tidak sesuai, yaitu penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Di dalam Kopkar Sampoerna ini jika ini menggunakan layanan pinjaman harus terdaftar menjadi anggota berikut memenuhi syaratnya.

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong. Padahal didalam fungsi koperasi ada fungsi sosial. Dan Kopkar Sampoerna mempunyai kedua fungsi tersebut.

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Dari definisi koperasi menurut UU No.25 /1992 koperasi Indonesia mempunyai 5 unsur. Kopkar Sampoerna mempunyai 5 unsur tersebut karena koperasi ini mendasari dasar hukum UU No.25 /1992.

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  4. SHU di bagi 3 : sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
  5. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Dari prinsip-prinsip diatas jika dibandingkan dengan prinsip koperasi menurut para ahli dan menurut undang-undang yang sudah dijelaskan. Prinsip Kopkar Sampoerna memiliki semua prinsip tersebut.

BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Kopkar Sampoerna adalah organisasi yang memilki fungsi sosial dan ekonomi yang memiliki tujuan.

Sub sistem koperasi:
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3. Penetapan Anggaran Dasar
  4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  7. Pengesahan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Pengawas :
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola

  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Kopkar Sampoerna memiliki prinsip-prinsip ekonomi yang merupakan cerminan dari prinsip koperasi yang dijelaskan oleh para ahli dan undang-undang.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Rapat Anggota
Kopkar Sampoerna memiliki 4 unsur manajemen koperasi yang dijelaskan oleh Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan perangkat organisasi koperasi (UU No. 25/1992).

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). Kopkar Sampoerna memilki pendekatan sosiologi karena koperasi tersebut mempunyai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Berikut Struktur Kopkar Sampoerna
Kepengurusan untuk Masa Bakti 


Ketua Umum                                                           :         Widodo Heri Kusriwinto
Ka. Bidang Organisasi                                            :         Hendriawan Arief Wibowo
Ka. Bidang Usaha                                                   :         Sri Lestari
Ka. Bidang Keuangan                                             :         Ayuna Nur Mustika
Bendahara                                                               :         Aprilianita
Sekretaris                                                                :         Jarmi
Ketua Pengawas                                                     :         Fuad Wijanarko
Anggota Pengawas                                                 :         Endang Tutik

Anggota Pengawas                                                 :         Yuliana Tati Harijani
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 1                 :         Supriyati
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 2                 :         Titik Sri Wahyuni
Koordinator Unit Pelayanan Taman Sampoerna    :         Mansur
Koordinator Unit Pelayanan Sukorejo                   :         Yusuf
Koordinator Unit Pelayanan Malang                     :         Anissa
Koordinator Unit Pelayanan Jakarta                      :         Welly Wiryanto
Koordinator Unit Pelayanan Karawang                 :         Budi Mulyono

Manajer                                                                  :         Didik Harsoyo

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Kopkar Sampoerna merupakan salah satu jenis badan usaha koperasi yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

  • Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

  • Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

  • Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara


BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

  • Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

  • Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

  • Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
  1. Mendefinisikan organisasi
  2. Mengkoordinasikan keputusan
  3. Menyediakan norma
  4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize the value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Dari definisi Kopkar Sampoerna dapat disimpulkan tujuan Kopkar Sampoerna adalah dengan adanya koperasi ini maka dapat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan secara bersama-sama.

Teori Laba
Menurut Horngren (1997), bahwa laba merupakan kelebihan total pendapatan dibandingkan total bebannya. Laba disebut juga pendapatan bersih atau net earnings. Sedangkan menurut Hansen dan Mowen (2001), bahwa laba atau laba bersih merupakan laba operasi dikurangi pajak, biaya bunga, biaya riset, dan pengembangan.

Fungsi Laba
Koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggota, tetapi tujuannya untuk memperoleh laba juga tidak diabaikan. Laba yang diperoleh koperasi akan digunakan untuk mengembangkan usaha dan sebagian lagi akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya

Kegiatan Usaha Koperasi
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Usaha Kopkar Sampoerna dalam mensejahterahkan anggotanya adalah dengan memberi pinjaman atau bantuan untuk kebutuhan. Selain itu Kopkar Sampoerna juga memiliki minimarket untuk bisa memberikan kehidupan ekonomi rakyat.

 

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
Setiap anggota koperasi memiliki kedudukan atau status dalam koperasi begitu pula dengan Kopkar Sampoerna. Untuk menjadi anggota koperasi harus memilki kriteria minimal yang sudah ditetapkan.

Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.





Referensi:

Waluyo, Suwardi, Feryanto, A, Haryanto, T (2008) Ilmu Pengetahuan Sosial: kelas VII/untuk SMP/MTs. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Kopkar Sampoerna (2013) Koperasi Karyawan Sampoerna [online]. Available from: kopkarsampoerna.com/kopkarsampoerna/index.php [Accessed 2 November 2017]

Firdaus, M (n.d) Bahan Ekonomi Koperasi. Depok: Universitas Gunadarma






Jumat, 27 Oktober 2017

Bab II Pengetian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. Sesuai pada pengertian koperasi yang mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.

Koperasi Indonesia mempunyai beberapa fungsi yang berkaitan. Berikut penerapan fungsi koperasi pada Kopkar Sampoerna :
  • Fungsi Sosial 
Adanya beberapa jenis pinjaman, seperti pinjama regular untuk memenuhi kebutuhan, pinjaman pendidikan untuk meringankan beban biaya pendidikan, dan pinjaman modal usaha.
  • Fungsi Ekonomi 
SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan Kopkar Sampoerna.
  • Fungsi Politik  
Adanya struktur organisasi.
  • Fungsi Etika 
Etika dalam koperasi biasanya berkaitan dengan norma. Norma yang diterapkan adalah kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Sama halnya dengan koperasi yaitu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. jado, perbedaan dari gotong royong dengan koperasi adalah gotong royong tidak terstruktur, sedangkan koperasi terstruktur.

Pengertian Koperasi

  • Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Tapi dalam Kopkar Sampoerna ada satu elemen yang tidak sesuai, yaitu penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Di dalam Kopkar Sampoerna ini jika ini menggunakan layanan pinjaman harus terdaftar menjadi anggota berikut memenuhi syaratnya.
  • Dari definisi Koperasi menurut Chaniago “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. 
  • Definisi Koperasi menurut Dooren merupakan perluasan pengertian dari definisi Koperasi. 
  • Menurut Munkner koperasi semata-mata bertujuan ekonomi padahal didalam fungsi koperasi ada fungsi sosial. Dan Kopkar Sampoerna mempunyai kedua fungsi tersebut.
  • Dari definisi koperasi menurut UU No.25 /1992 koperasi Indonesia mempunyai 5 unsur. Kopkar Sampoerna mempunyai 5 unsur tersebut karena koperasi ini mendasari dasar hukum UU No.25 /1992. 
Tujuan Koperasi

Koperasi Indonesia mempunyai fungsi yang tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Kopkar Sampoerna memiliki semua fungsi yang tertera pada pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang sudah dijelaskan sebelunya.

Prinsip-Prinsip Kopkar Sampoerna
  • Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
  1. terbuka bagi semua komunitas
  2. tidak ada diskriminasi thd. Agama, suku, dan jender
  3. tidak ada pemaksaan
  •   Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
  1. satu anggota satu suara
  2. hak yang sama dalam memilih maupun dipilih
  3. hadir dan berparsisipasi aktif
  •   Partisipasi Ekonomi Anggota
  1. penyertaan modal
  2. pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
  3. pembentukan kekayaan bersama
  •   Otonomi dan Kemerdekaan
  1. kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
  2. tidak ada pengendaliaan/pemaksaan dari pihak lain
  •   Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  1. dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan
  2. hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.
  •   Kerjasama antar Koperasi
  1. kerjasama dengan induk Koperasi
  2. kerjasama dengan koperasi lainnya
  •   Kepedulian terhadap Lingkungan
  1. berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar
  2. memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar
Dari prinsip-prinsip diatas jika dibandingkan dengan prinsip koperasi menurut para ahli dan menurut undang-undang yang sudah dijelaskan. Prinsip Kopkar Sampoerna memiliki semua prinsip tersebut.

Bab III Organisasi dan Manajemen Organisasi

Bentuk Organisasi

Hanel menjelaskan bahwa organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Kopkar Sampoerna adalah organisasi yang memilki fungsi sosial dan ekonomi yang memiliki tujuan.

Berikut Struktur Kopkar Sampoerna

Kepengurusan untuk Masa Bakti 

Ketua Umum                                                           :         Widodo Heri Kusriwinto
Ka. Bidang Organisasi                                            :         Hendriawan Arief Wibowo
Ka. Bidang Usaha                                                   :         Sri Lestari
Ka. Bidang Keuangan                                             :         Ayuna Nur Mustika
Bendahara                                                               :         Aprilianita
Sekretaris                                                                :         Jarmi
Ketua Pengawas                                                     :         Fuad Wijanarko
Anggota Pengawas                                                 :         Endang Tutik

Anggota Pengawas                                                 :         Yuliana Tati Harijani
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 1                 :         Supriyati
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 2                 :         Titik Sri Wahyuni
Koordinator Unit Pelayanan Taman Sampoerna    :         Mansur
Koordinator Unit Pelayanan Sukorejo                   :         Yusuf
Koordinator Unit Pelayanan Malang                     :         Anissa
Koordinator Unit Pelayanan Jakarta                      :         Welly Wiryanto
Koordinator Unit Pelayanan Karawang                 :         Budi Mulyono

Manajer                                                                  :         Didik Harsoyo

Paul Hubert Casselman mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Kopkar Sampoerna memiliki prinsip-prinsip ekonomi yang merupakan cerminan dari prinsip koperasi yang dijelaskan oleh para ahli dan undang-undang. Kopkar Sampoerna memiliki 4 unsur manajemen koperasi yang dijelaskan oleh Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan perangkat organisasi koperasi (UU No. 25/1992).

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda atau pendekatan, yaitu pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik. Kopkar Sampoerna memilki pendekatan sosiologi karena koperasi tersebut mempunyai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Bab IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha memiliki jenis-jenis, yaitu koperasi, BUMN, Perjan Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan Terbatas, dan Yayasan. Kopkar Sampoerna merupakan salah satu jenis badan usaha koperasi yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Mengapa Kopkar Sampoerna sebagai badan usaha?
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Dari definisi Kopkar Sampoerna dapat disimpulkan tujuan Kopkar Sampoerna adalah dengan adanya koperasi ini maka dapat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan secara bersama-sama.

Berikut nilai Kopkar Sampoerna :

- Menolong diri sendiri
  • Modal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan koperasi
- Tanggung jawab sendiri
  • Aktif hadir di rapat-rapat anggota
  • Berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan
- Demokratis
  • Pemilihan pengurus secara teratur
  • Satu anggota satu suara
- Persamaan
  • Hak untuk memperoleh informasi, didengar pendapatnya, berpartisipasi
- Keadilan
  • Imbalan terbatas diperhitungkan dengan simpanan, tapi lebih besar diperhitungkan dengan transaksi
- Kesetiakawanan
  • Lebih mengutamakan untuk kepentingan bersama, menjalin kemitraan, dan kerjasama.
- Kejujuran
  • Transparansi atas seluruh kegiatan dan transaksi, audit secara terus menerus.
Kegiatan Usaha Kopkar Sampoerna 

Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti


Setiap anggota koperasi memiliki kedudukan atau status dalam koperasi begitu pula dengan Kopkar Sampoerna. Untuk menjadi anggota koperasi harus memilki kriteria minimal yang sudah ditetapkan.

Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan  kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


Usaha Kopkar Sampoerna dalam mensejahterahkan anggotanya adalah dengan memberi pinjaman atau bantuan untuk kebutuhan. Selain itu Kopkar Sampoerna juga memiliki minimarket untuk bisa memberikan kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Didalam Kopkar Sampoerna  modal sendiri tidak hanya yang sudah disebutkan, yaitu; simpanan sukarela, simpanan berjangka sejahterah, simpanan tabungan prestasi pendidikan, dan simpanan tabungan qurban ikhlas.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Didalam Kopkar Sampoerna ada macam-macam pinjaman, yaitu pinjaman regular, pinjaman sosial, pinjaman pendidikan, dan pinjaman modal usaha.






MEETING 4

MEETING 4 BAHASA INGGRIS BISNIS 2 Created by : Anisa Aulia Toha (20216901) Anisah Haura Tsamarah (20216916) Elfrida Siantu...