Senin, 25 Desember 2017

Kopkar Sampoerna Mempunyai Jenis Koperasi Lain Selain Koperasi Simpan Pinjam



Tujuan dari analisis ini dibuat untuk mengetahui jenis dan bentuk Kopkar Sampoerna. Jenis koperasi yang dibahas adalah jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 dan jenis koperasi menurut Teori Klasik. sedangkan bentuk koperasi sesuai PP No. 60/1959 Pasal 13 Bab IV dikatakn bahwa yang dimaksudkan dengan bnetuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan, dan perindukannya.

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa : multipurpose cooperatives, dalam arti bahwa koperasi tersebut mempunyai lebih dari satu jenis usaha.
  2. Koperasi Pertanian : koperasi ini tidak hanya mengurus hasil panen pertanian saja, tapi juga mengolah hasil panen menjadi bahan makan setengah jadi dan di pasarkan oleh setiap anggota koperasi, sehingga laba yang terkumpul dapat menambah kelangsungan hidup koperasi.  
  3. Koperasi Peternakan : sama halnya dengan koperasi pertanian. 
  4. Koperasi Perikanan : koperasi ini tidah hanya menggarap ikan dari laut lalu di distribusikan tetapi juga ada yang membiakkan ikan yang mana hasilnya akan di pasarkan.
  5. Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi ini membuat kerajinannya sendiri atau produk yang akan di pasarkan
  6. Koperasi Simpan Pinjam : sebagaimana yang kita ketahui koperasi simpan pinjam menawarkan jasa simpan dan pinjaman uang yang mana nanti ada balas jasa atau disebut bunga.
  7. Koperasi Konsumsi : koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan sehari-hari yang dapat langsung digunakan.
Dari jenis-jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 Kopkar Sampoerna merupakan salah satu Koperasi Simpan Pinjam. Karena koperasi tersebut menyediakan jasa simpan pinjam dan ada kebijakan yang mengaturnya. Selain jenis Koperasi Simpan Pinjam Kopkar Sampoerna juga merupaka Koperasi Konsumsi karena koperasi ini memiliki minimarket yang menyediakan barang-barang keperluan sehari-hari yang dapat digunakan selain anggota.

Menurut Teori Klasik
  1. Koperasi pemakaian : tujuan dari koperasi ini membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi : tujuan dari koperasi ini ialah mengerjakan sesuatu secara bersama-sama.
  3. Koperasi Simpan Pinjam : tujuannya adalah memberi kesempatan kepada anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.
Dari jenis koperasi menurut Teori Klasik Kopkar Sampoerna merupakan salah satu jenis Koperasi Simpan Pinjam sama halnya dengan jenis koperasi menurut PP No. 60/1959. Disamping jenis Koperasi Simpan Pinjam Kopkar Sampoerna memiliki minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Minimarket ini merupakan penghasil tambahan untuk Kopkar Sampoerna dan bisa digunakan selain anggota koperasi. Jadi, bisa dikatakan Kopkar Sampoerna juga merupakan jenis Koperasi Penghasil.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari penjelasan diatas Kopkar Sampoerna sudah sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi menurut UU NO. 12/1967. Karena Kopkar Sampoerna mempunyai kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Sedangkan bentuk koperasi

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

  1. Koperasi Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  2. Koperasi Pusat, terdiri dari dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
  3. Koperasi Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya tingkat I (tingkat provinsi).
  4. Koperasi Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. 
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 3 jenjang, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Karyawan (KOPKAR); pada tingkatan nasional, KUD mempunyai Induk (INKUD); sedangkang pada tingkatan provinsi PUSKUD. Demikian pula dengan KOPKAR (Kopkar Sampoerna), Induknya bekedudukan di Ibukota Tingkat Nasional, Pusatnya berada di Ibukota Provinsi.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 3 jenjang, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Karyawan (KOPKAR). 

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Induk-induk Koperasi, Gabungan-gabungan Koperasi, dan Pusat-pusat Koperasi itu merupakan Koperasi Sekunder. Jadi, Koperasi Karyawan yang berada di perusahaan-perusahaann, Koperasi Pegawai Negeri yang berada di Unit Lembaga Pemerintahan, dan Koperasi Unit Desayang berada di desa-desa yang anggota-anggotanya adalah orang-orang disebut Koperasi Primer. Sehingga Kopkar Sampoerna merupakan Koperasi Primer.




Referensi :

Sattar (2017) Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta : Deepublish.

Kopkar Sampoerna (2013) Koperasi Karyawan Sampoerna [online]. Available from: kopkarsampoerna.com/kopkarsampoerna/index.php [Accessed 26 Desember 2017]

Firdaus, M (n.d) Bahan Ekonomi Koperasi. Depok: Universitas Gunadarma

MEETING 4

MEETING 4 BAHASA INGGRIS BISNIS 2 Created by : Anisa Aulia Toha (20216901) Anisah Haura Tsamarah (20216916) Elfrida Siantu...