Jumat, 30 November 2018

Making and Responding to Suggestions

The following English phrases and expressions are all used to make suggestions and give advice to people.

Making suggestions:

  • Let’s revise our lessons.
  • What about going to the cinema tonight?
  • How about playing cards?
  • Why don't we do our homework?
  • Couldn't we invite your grandmother to our party?
  • Shall we have a walk along the river?
  • What would you say to a cup of coffee?
  • Don't you think it is a good idea to watch TV?
  • Does it matter if we use your car?

Accepting suggestions:

  • Ok. Yes, let's.
  • Yes, I'd like to.
  • Yes, I'd love to.
  • What a good idea!
  • Why not?
  • Yes, with pleasure.
  • Yes, I feel like taking a walk.
  • That sounds like a good idea.  

Refusing suggestions:

  • No, let's not.
  • No, I'd rather not.
  • I don't feel like it.
  • I dislike going for a walk.
  • What an awful / bad idea!

Things to remember about suggestions:

1.The verb "suggest" can be followed by either:

  • should + verb = I suggest (that) we should go to the theater.
  • a verb (in the subjunctive form)= I suggest (that) we go to the movies.

2."That" is optional:

"I suggest that we should visit Paris."
"I suggest we should visit Paris."





Sumber :
myenglishpages.com

Describing Trends

Trend graphs describe changes over time (e.g. a year, a decade). When describing trends in a report you need to pay careful attention to the use of prepositions:

Sales in the UK increased rapidly between 2007 and 2010.
There was a sharp decline in sales in Japan from 2007 to 2010.

As the above examples indicate, we use the simple past tense when describing trends in the past:

Sales in the UK increased rapidly between 2007 and 2010.
Sales remained stable in China between 2007 and 2010.

Please note that the active voice is normally used:

Sales in the UK increased [not were increased] rapidly between 2007 and 2010.

You can use the present perfect tense if the trend continues up to the present:

Sales in China have steadily increased in the past four years.

You will find the following expressions (adjectives / nouns) useful when you have to describe data in trend graphs:

There was a      slight                  rise                             (in …)
                          small                   increase
                          gradual               decrease
                          steady                 decline
                          significant          fall
                          dramatic             drop
                          sharp
                          rapid
                          steep
                          sudden

These verbs and adverbs can be used to describe upward and downward movement:

(Sales)           rose                       slightly                       (in …)
                      increased              gradually
                      decreased             steadily
                      declined                significantly
                      fell                         dramatically
                      dropped                sharply
                                                    rapidly

Most verbs also have noun forms. They are generally the same, for example:
to climb → a climb; to fall → a fall

However, there are some exceptions:
To flatten out → a flattening out;      to stabilize → a stabilization
To level off → a levelling off;           to fluctuate → a fluctuation
To recover → a recovery;                  to hold steady → a steady hold

NOTE: The verb form is more frequently used.

Sometimes, we need to give more information about a trend, usually about the degree or speed of change.

e.g. The year started with a steady decline in sales, which stabilized in September.
e.g. Sales increased slowly during January and then declined steadily until the
end of the financial year.






Sumber :
hkkiat.org

Making Invitations and Offers

Making invitations

Do you know how to invite someone to your house for dinner or to go to the movies? 
What do you say in English when someone invites you? 
Here are some common expressions you can use when making or responding to invitations

Inviting:

  • Do you want to go to the movies tonight?
  • Would you like to go to the theater tomorrow?
  • Would you be interested in going to the the stadium next Sunday?
  • How do you fancy going to the the restaurant for dinner?
  • How about going to the movies?
  • Care to come over for lunch?
  • I was just wondering if you would like to come over for a drink.
  • We'd be delighted to have you over for my birthday party.

Accepting invitations:

  • Sure. What time?
  • I'd love to, thanks.
  • That's very kind of you, thanks.
  • That sounds lovely, thank you.
  • What a great idea, thank you.
  • Sure. When should I be there?

Declining invitations:

  • I can't.  I have to work.
  • This evening is no good.  I have an appointment.
  • I'm busy tomorrow.  Can I take a rain check* on that? 
  • That's very kind of you, but actually I'm doing something else this afternoon.
  • Well, I'd love to, but I'm already going out to the restaurant.
  • I'm really sorry, but I've got something else on.
  • I really don't think I can - I'm supposed to be doing something else.

(*rain check: used to tell someone that you cannot accept invitations now, but would like to do so at a later time)

Making Offers

Here are a few phrases you can use. Offers often begin Would you like…?

  • Would you like some more cherries?
  • Would you like something to drink?
  • Would you like some coffee?
  • Would you like another cake?

In a more formal style, you can say Can I get…? or May I get…? 
Expressions like Can I offer you…? or May I offer you…? are also possible.

  • May I bring you some coffee?
  • Can I help you?
  • May I offer you something to drink?
  • May I help you with this?
  • Offers to do things for people often begin Would you like me to…?
  • Would you like me to type your letters for you?
  • Would you like me to make some coffee for you?

More examples are given below.

  • Shall I get you something to drink?
  • You look tired. Would you like a cup of tea?
  • How about a coffee?
  • Can I get you some juice?
  • Can I help you?
  • Can I do something for you?

Learners should be able to make offers as well as accept or reject them. The following are useful expressions to do so.

Accepting the offer

Here are some phrases you can use to show your willingness to accept the offer.
  • That would be very kind of you.
  • Yes please. I’d like to.
  • Yes please. That would be nice / lovely.
  • Thank you. That would be great.

Rejecting an offer

Here are some phrases you can use.

  • No, thank you.
  • No, thanks.
  • It’s OK. I can do it myself.
  • Don’t worry, I’ll do it myself.









Sumber :

Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

JENIS PAJAK
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.


Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:


1. Pajak Propinsi, meliputi:
    a. Pajak Kendaraan Bermotor;
    b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
    d. Pajak Air Permukaan;
    e. Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
    a. Pajak Hotel;
    b. Pajak Restoran;
    c. Pajak Hiburan;
    d. Pajak Reklame;
    e. Pajak Penerangan Jalan;
    f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    g. Pajak Parkir;
    h. Pajak Air Tanah;
    i. Pajak sarang Burung Walet;
    j. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
   k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

WAJIB PAJAK
Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan
berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan
masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga
melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada
akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.









Sumber :

Senin, 12 November 2018

Sample Job Applicant Letter


From
Anisah Haura Tsamarah
Taman Anyelir 3 Blok J3 No. 2, Depok 16413
085885740200 hauraanisah@gmail.com

September 12, 2018

To
Mr. Teguh Pambudi
Jl. Senopati Raya No. 8B RT 08/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru
South Jakarta City, Jakara 12110

Dear Mr. Teguh,

I am writing to apply for the accounting assistant supervisor position advertised in Agung Podomoro Goup website. As requested, I enclose a completed job application, my certification, my resume and three references.

The role is very appealing to me, and I believe that my strong technical experience and education make me a highly competitive candidate for this position. My key strengths that would support my success in this position include:
  • I have successfully handled the accounting books and financial records.
  • I strive continually for excellence.
  • I have played a number of key roles in the position of accounting assistant supervisor.
With a bachelor’s degree in accouting from Gunadarma University, I have a comprehensive understanding of the accounting books and financial records. Please see my resume for additional information on my experience.

Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.

Sincerely,



Anisah Haura Tsamarah

MEETING 4

MEETING 4 BAHASA INGGRIS BISNIS 2 Created by : Anisa Aulia Toha (20216901) Anisah Haura Tsamarah (20216916) Elfrida Siantu...