Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. Sesuai pada pengertian koperasi yang mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Koperasi Indonesia mempunyai beberapa fungsi yang berkaitan. Berikut penerapan fungsi koperasi pada Kopkar Sampoerna :
- Fungsi Sosial
Adanya beberapa jenis pinjaman, seperti pinjama regular untuk memenuhi kebutuhan, pinjaman pendidikan untuk meringankan beban biaya pendidikan, dan pinjaman modal usaha.
- Fungsi Ekonomi
SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan Kopkar Sampoerna.
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
Etika dalam koperasi biasanya berkaitan dengan norma. Norma yang diterapkan adalah kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Sama halnya dengan koperasi yaitu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. jado, perbedaan dari gotong royong dengan koperasi adalah gotong royong tidak terstruktur, sedangkan koperasi terstruktur.
Pengertian Koperasi
Bab III Organisasi dan Manajemen Organisasi
Bentuk Organisasi
Hanel menjelaskan bahwa organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Kopkar Sampoerna adalah organisasi yang memilki fungsi sosial dan ekonomi yang memiliki tujuan.
Berikut Struktur Kopkar Sampoerna
Mengapa Kopkar Sampoerna sebagai badan usaha?
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Sama halnya dengan koperasi yaitu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. jado, perbedaan dari gotong royong dengan koperasi adalah gotong royong tidak terstruktur, sedangkan koperasi terstruktur.
Pengertian Koperasi
- Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Tapi dalam Kopkar Sampoerna ada satu elemen yang tidak sesuai, yaitu penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Di dalam Kopkar Sampoerna ini jika ini menggunakan layanan pinjaman harus terdaftar menjadi anggota berikut memenuhi syaratnya.
- Dari definisi Koperasi menurut Chaniago “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.
- Definisi Koperasi menurut Dooren merupakan perluasan pengertian dari definisi Koperasi.
- Menurut Munkner koperasi semata-mata bertujuan ekonomi padahal didalam fungsi koperasi ada fungsi sosial. Dan Kopkar Sampoerna mempunyai kedua fungsi tersebut.
- Dari definisi koperasi menurut UU No.25 /1992 koperasi Indonesia mempunyai 5 unsur. Kopkar Sampoerna mempunyai 5 unsur tersebut karena koperasi ini mendasari dasar hukum UU No.25 /1992.
Tujuan Koperasi
Koperasi Indonesia mempunyai fungsi yang tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Kopkar Sampoerna memiliki semua fungsi yang tertera pada pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang sudah dijelaskan sebelunya.
Prinsip-Prinsip Kopkar Sampoerna
- Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
- terbuka bagi semua komunitas
- tidak ada diskriminasi thd. Agama, suku, dan jender
- tidak ada pemaksaan
- Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
- satu anggota satu suara
- hak yang sama dalam memilih maupun dipilih
- hadir dan berparsisipasi aktif
- Partisipasi Ekonomi Anggota
- penyertaan modal
- pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
- pembentukan kekayaan bersama
- Otonomi dan Kemerdekaan
- kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
- tidak ada pengendaliaan/pemaksaan dari pihak lain
- Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
- dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan
- hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.
- Kerjasama antar Koperasi
- kerjasama dengan induk Koperasi
- kerjasama dengan koperasi lainnya
- Kepedulian terhadap Lingkungan
- berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar
- memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar
Dari prinsip-prinsip diatas jika dibandingkan dengan prinsip koperasi menurut para ahli dan menurut undang-undang yang sudah dijelaskan. Prinsip Kopkar Sampoerna memiliki semua prinsip tersebut.
Bab III Organisasi dan Manajemen Organisasi
Bentuk Organisasi
Hanel menjelaskan bahwa organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Kopkar Sampoerna adalah organisasi yang memilki fungsi sosial dan ekonomi yang memiliki tujuan.
Berikut Struktur Kopkar Sampoerna
Kepengurusan untuk Masa Bakti
Ketua Umum : Widodo Heri Kusriwinto
Ka. Bidang Organisasi : Hendriawan
Arief Wibowo
Ka. Bidang Usaha : Sri Lestari
Ka. Bidang Keuangan : Ayuna
Nur Mustika
Bendahara : Aprilianita
Sekretaris : Jarmi
Ketua Pengawas : Fuad Wijanarko
Anggota Pengawas : Endang Tutik
Anggota Pengawas : Yuliana Tati Harijani
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 1 : Supriyati
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 2 : Titik Sri Wahyuni
Koordinator Unit Pelayanan Taman Sampoerna : Mansur
Koordinator Unit Pelayanan Sukorejo : Yusuf
Koordinator Unit Pelayanan Malang : Anissa
Koordinator Unit Pelayanan Jakarta : Welly Wiryanto
Koordinator Unit Pelayanan Karawang : Budi Mulyono
Manajer : Didik Harsoyo
Paul Hubert Casselman mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Kopkar Sampoerna memiliki prinsip-prinsip ekonomi yang merupakan cerminan dari prinsip koperasi yang dijelaskan oleh para ahli dan undang-undang. Kopkar Sampoerna memiliki 4 unsur manajemen koperasi yang dijelaskan oleh Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan perangkat organisasi koperasi (UU No. 25/1992).
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda atau pendekatan, yaitu pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik. Kopkar Sampoerna memilki pendekatan sosiologi karena koperasi tersebut mempunyai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Bab IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha memiliki jenis-jenis, yaitu koperasi, BUMN, Perjan Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan Terbatas, dan Yayasan. Kopkar Sampoerna merupakan salah satu jenis badan usaha koperasi yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Mengapa Kopkar Sampoerna sebagai badan usaha?
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Dari definisi Kopkar Sampoerna dapat disimpulkan tujuan Kopkar Sampoerna adalah dengan adanya koperasi ini maka dapat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan secara bersama-sama.
Berikut nilai Kopkar Sampoerna :
- Menolong diri sendiri
- Menolong diri sendiri
- Modal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan koperasi
- Tanggung jawab sendiri
- Aktif hadir di rapat-rapat anggota
- Berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan
- Demokratis
- Pemilihan pengurus secara teratur
- Satu anggota satu suara
- Persamaan
- Hak untuk memperoleh informasi, didengar pendapatnya, berpartisipasi
- Keadilan
- Imbalan terbatas diperhitungkan dengan simpanan, tapi lebih besar diperhitungkan dengan transaksi
- Kesetiakawanan
- Lebih mengutamakan untuk kepentingan bersama, menjalin kemitraan, dan kerjasama.
- Kejujuran
- Transparansi atas seluruh kegiatan dan transaksi, audit secara terus menerus.
Kegiatan Usaha Kopkar Sampoerna
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Setiap anggota koperasi memiliki kedudukan atau status dalam koperasi begitu pula dengan Kopkar Sampoerna. Untuk menjadi anggota koperasi harus memilki kriteria minimal yang sudah ditetapkan.
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Usaha Kopkar Sampoerna dalam mensejahterahkan anggotanya adalah dengan memberi pinjaman atau bantuan untuk kebutuhan. Selain itu Kopkar Sampoerna juga memiliki minimarket untuk bisa memberikan kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Didalam Kopkar Sampoerna modal sendiri tidak hanya yang sudah disebutkan, yaitu; simpanan sukarela, simpanan berjangka sejahterah, simpanan tabungan prestasi pendidikan, dan simpanan tabungan qurban ikhlas.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Didalam Kopkar Sampoerna ada macam-macam pinjaman, yaitu pinjaman regular, pinjaman sosial, pinjaman pendidikan, dan pinjaman modal usaha.