Jumat, 27 Oktober 2017

Bab II Pengetian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. Sesuai pada pengertian koperasi yang mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.

Koperasi Indonesia mempunyai beberapa fungsi yang berkaitan. Berikut penerapan fungsi koperasi pada Kopkar Sampoerna :
  • Fungsi Sosial 
Adanya beberapa jenis pinjaman, seperti pinjama regular untuk memenuhi kebutuhan, pinjaman pendidikan untuk meringankan beban biaya pendidikan, dan pinjaman modal usaha.
  • Fungsi Ekonomi 
SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan Kopkar Sampoerna.
  • Fungsi Politik  
Adanya struktur organisasi.
  • Fungsi Etika 
Etika dalam koperasi biasanya berkaitan dengan norma. Norma yang diterapkan adalah kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Sama halnya dengan koperasi yaitu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. jado, perbedaan dari gotong royong dengan koperasi adalah gotong royong tidak terstruktur, sedangkan koperasi terstruktur.

Pengertian Koperasi

  • Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Tapi dalam Kopkar Sampoerna ada satu elemen yang tidak sesuai, yaitu penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan. Di dalam Kopkar Sampoerna ini jika ini menggunakan layanan pinjaman harus terdaftar menjadi anggota berikut memenuhi syaratnya.
  • Dari definisi Koperasi menurut Chaniago “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya Kopkar Sampoerna merupakan perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. 
  • Definisi Koperasi menurut Dooren merupakan perluasan pengertian dari definisi Koperasi. 
  • Menurut Munkner koperasi semata-mata bertujuan ekonomi padahal didalam fungsi koperasi ada fungsi sosial. Dan Kopkar Sampoerna mempunyai kedua fungsi tersebut.
  • Dari definisi koperasi menurut UU No.25 /1992 koperasi Indonesia mempunyai 5 unsur. Kopkar Sampoerna mempunyai 5 unsur tersebut karena koperasi ini mendasari dasar hukum UU No.25 /1992. 
Tujuan Koperasi

Koperasi Indonesia mempunyai fungsi yang tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Kopkar Sampoerna memiliki semua fungsi yang tertera pada pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang sudah dijelaskan sebelunya.

Prinsip-Prinsip Kopkar Sampoerna
  • Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
  1. terbuka bagi semua komunitas
  2. tidak ada diskriminasi thd. Agama, suku, dan jender
  3. tidak ada pemaksaan
  •   Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
  1. satu anggota satu suara
  2. hak yang sama dalam memilih maupun dipilih
  3. hadir dan berparsisipasi aktif
  •   Partisipasi Ekonomi Anggota
  1. penyertaan modal
  2. pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
  3. pembentukan kekayaan bersama
  •   Otonomi dan Kemerdekaan
  1. kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
  2. tidak ada pengendaliaan/pemaksaan dari pihak lain
  •   Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  1. dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan
  2. hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.
  •   Kerjasama antar Koperasi
  1. kerjasama dengan induk Koperasi
  2. kerjasama dengan koperasi lainnya
  •   Kepedulian terhadap Lingkungan
  1. berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar
  2. memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar
Dari prinsip-prinsip diatas jika dibandingkan dengan prinsip koperasi menurut para ahli dan menurut undang-undang yang sudah dijelaskan. Prinsip Kopkar Sampoerna memiliki semua prinsip tersebut.

Bab III Organisasi dan Manajemen Organisasi

Bentuk Organisasi

Hanel menjelaskan bahwa organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Kopkar Sampoerna adalah organisasi yang memilki fungsi sosial dan ekonomi yang memiliki tujuan.

Berikut Struktur Kopkar Sampoerna

Kepengurusan untuk Masa Bakti 

Ketua Umum                                                           :         Widodo Heri Kusriwinto
Ka. Bidang Organisasi                                            :         Hendriawan Arief Wibowo
Ka. Bidang Usaha                                                   :         Sri Lestari
Ka. Bidang Keuangan                                             :         Ayuna Nur Mustika
Bendahara                                                               :         Aprilianita
Sekretaris                                                                :         Jarmi
Ketua Pengawas                                                     :         Fuad Wijanarko
Anggota Pengawas                                                 :         Endang Tutik

Anggota Pengawas                                                 :         Yuliana Tati Harijani
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 1                 :         Supriyati
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 2                 :         Titik Sri Wahyuni
Koordinator Unit Pelayanan Taman Sampoerna    :         Mansur
Koordinator Unit Pelayanan Sukorejo                   :         Yusuf
Koordinator Unit Pelayanan Malang                     :         Anissa
Koordinator Unit Pelayanan Jakarta                      :         Welly Wiryanto
Koordinator Unit Pelayanan Karawang                 :         Budi Mulyono

Manajer                                                                  :         Didik Harsoyo

Paul Hubert Casselman mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Kopkar Sampoerna memiliki prinsip-prinsip ekonomi yang merupakan cerminan dari prinsip koperasi yang dijelaskan oleh para ahli dan undang-undang. Kopkar Sampoerna memiliki 4 unsur manajemen koperasi yang dijelaskan oleh Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan perangkat organisasi koperasi (UU No. 25/1992).

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda atau pendekatan, yaitu pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik. Kopkar Sampoerna memilki pendekatan sosiologi karena koperasi tersebut mempunyai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Bab IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha memiliki jenis-jenis, yaitu koperasi, BUMN, Perjan Perum, Persero, BUMS, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan Terbatas, dan Yayasan. Kopkar Sampoerna merupakan salah satu jenis badan usaha koperasi yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Mengapa Kopkar Sampoerna sebagai badan usaha?
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Dari definisi Kopkar Sampoerna dapat disimpulkan tujuan Kopkar Sampoerna adalah dengan adanya koperasi ini maka dapat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan secara bersama-sama.

Berikut nilai Kopkar Sampoerna :

- Menolong diri sendiri
  • Modal dari dana anggota sendiri dan digunakan untuk transaksi dengan koperasi
- Tanggung jawab sendiri
  • Aktif hadir di rapat-rapat anggota
  • Berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan
- Demokratis
  • Pemilihan pengurus secara teratur
  • Satu anggota satu suara
- Persamaan
  • Hak untuk memperoleh informasi, didengar pendapatnya, berpartisipasi
- Keadilan
  • Imbalan terbatas diperhitungkan dengan simpanan, tapi lebih besar diperhitungkan dengan transaksi
- Kesetiakawanan
  • Lebih mengutamakan untuk kepentingan bersama, menjalin kemitraan, dan kerjasama.
- Kejujuran
  • Transparansi atas seluruh kegiatan dan transaksi, audit secara terus menerus.
Kegiatan Usaha Kopkar Sampoerna 

Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti


Setiap anggota koperasi memiliki kedudukan atau status dalam koperasi begitu pula dengan Kopkar Sampoerna. Untuk menjadi anggota koperasi harus memilki kriteria minimal yang sudah ditetapkan.

Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan  kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


Usaha Kopkar Sampoerna dalam mensejahterahkan anggotanya adalah dengan memberi pinjaman atau bantuan untuk kebutuhan. Selain itu Kopkar Sampoerna juga memiliki minimarket untuk bisa memberikan kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Didalam Kopkar Sampoerna  modal sendiri tidak hanya yang sudah disebutkan, yaitu; simpanan sukarela, simpanan berjangka sejahterah, simpanan tabungan prestasi pendidikan, dan simpanan tabungan qurban ikhlas.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Didalam Kopkar Sampoerna ada macam-macam pinjaman, yaitu pinjaman regular, pinjaman sosial, pinjaman pendidikan, dan pinjaman modal usaha.






Rabu, 04 Oktober 2017

Cara "Kopkar Sampoerna" Menjalankan Konsep Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Kopkar Sampoerna sudah sesuai dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 karena koperasi tersebut adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. Walaupun koperasi ini tidak mencatumkan dasar hukum Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 (PSAK No. 27). PSAK No.27 ini penerapannya sama dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 hanya menurut PSAK No. 27 koperasi tidak perlu  berdasar atas azas kekeluargaan. 



Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

1.       Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan        ekonomi yang sama.
2.       Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada        nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.       Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri         oleh anggotanya.
4.       Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam      rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

5.   Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana    cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Konsep Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.       Konsep koperasi barat
      Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Kopkar Sampoerna adalah koperasi dengan Konsep Koperasi Barat karena menurut definisinya, yaitu perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. 
2.     Konsep koperasi sosialis



     Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan      produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi          dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.     Konsep koperasi negara berkembang

     Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal        pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial       ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:

      •         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

 1.       Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.       Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.       Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta  mengoreksi kesalahan.
3.       Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya      oleh para anggotanya.
4.       Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman,    Belanda dll.

2.       Aliran Sosilais

Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.       Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.       Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama          dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.       Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah            sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

         Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

         The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

         Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis

      Dilihat dari ciri-ciri aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman Kopkar Sampoerna merunut ke Aliran Sosialis, sedangkan aliran menurut E.D. Damanik dalam buku "Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” adalah Cooperative Commonwealth School karena disitu dikatakan bahwa cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

       
       
      Sejarah Singkat Koperasi Karyawan Sampoerna
  1. Tanggal 8 Februari 1992 Kopkar Sampoerna dibentuk di Surabaya (BH No. 7298/BH/II/92), dengan Unit Pelayanan di Malang, Taman Sampoerna, dan Rungkut 1.
  2. Tahun 1993, UP bertambah di : Rungkut 2 dan Sukorejo.
  3. Tahun 1995, mengakuisisi PT Pradhana Mahartha (Apotik).
  4. Tahun 2002, bergabungnya UP Jakarta.
  5. Tahun 2009, pembukaan Sub UP Jakarta di Karawang.
  6. Tahun 2010, pembukaan Sub UP Sukorejo di Taman Dayu.


Referensi :

Bahan Ekonomi Koperasi







MEETING 4

MEETING 4 BAHASA INGGRIS BISNIS 2 Created by : Anisa Aulia Toha (20216901) Anisah Haura Tsamarah (20216916) Elfrida Siantu...