Rabu, 04 Oktober 2017

Cara "Kopkar Sampoerna" Menjalankan Konsep Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Kopkar Sampoerna sudah sesuai dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 karena koperasi tersebut adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. Walaupun koperasi ini tidak mencatumkan dasar hukum Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 (PSAK No. 27). PSAK No.27 ini penerapannya sama dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 hanya menurut PSAK No. 27 koperasi tidak perlu  berdasar atas azas kekeluargaan. 



Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

1.       Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan        ekonomi yang sama.
2.       Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada        nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.       Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri         oleh anggotanya.
4.       Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam      rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

5.   Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana    cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Konsep Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.       Konsep koperasi barat
      Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Kopkar Sampoerna adalah koperasi dengan Konsep Koperasi Barat karena menurut definisinya, yaitu perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama. 
2.     Konsep koperasi sosialis



     Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan      produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi          dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.     Konsep koperasi negara berkembang

     Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal        pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial       ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:

      •         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

 1.       Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.       Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.       Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta  mengoreksi kesalahan.
3.       Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya      oleh para anggotanya.
4.       Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman,    Belanda dll.

2.       Aliran Sosilais

Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.       Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.       Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama          dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.       Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah            sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

         Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

         The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

         Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis

      Dilihat dari ciri-ciri aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman Kopkar Sampoerna merunut ke Aliran Sosialis, sedangkan aliran menurut E.D. Damanik dalam buku "Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” adalah Cooperative Commonwealth School karena disitu dikatakan bahwa cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

       
       
      Sejarah Singkat Koperasi Karyawan Sampoerna
  1. Tanggal 8 Februari 1992 Kopkar Sampoerna dibentuk di Surabaya (BH No. 7298/BH/II/92), dengan Unit Pelayanan di Malang, Taman Sampoerna, dan Rungkut 1.
  2. Tahun 1993, UP bertambah di : Rungkut 2 dan Sukorejo.
  3. Tahun 1995, mengakuisisi PT Pradhana Mahartha (Apotik).
  4. Tahun 2002, bergabungnya UP Jakarta.
  5. Tahun 2009, pembukaan Sub UP Jakarta di Karawang.
  6. Tahun 2010, pembukaan Sub UP Sukorejo di Taman Dayu.


Referensi :

Bahan Ekonomi Koperasi







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEETING 4

MEETING 4 BAHASA INGGRIS BISNIS 2 Created by : Anisa Aulia Toha (20216901) Anisah Haura Tsamarah (20216916) Elfrida Siantu...