Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menurut Undang –
Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Kopkar Sampoerna sudah sesuai dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 karena koperasi tersebut adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional. Walaupun koperasi ini tidak mencatumkan dasar hukum Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 (PSAK No. 27). PSAK No.27 ini penerapannya sama dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 hanya menurut PSAK No. 27 koperasi tidak perlu berdasar atas azas kekeluargaan.
Maka dengan
adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri –
ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang
seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan
dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri,
saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari
hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan
kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi
menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Kopkar Sampoerna adalah koperasi dengan Konsep Koperasi Barat karena menurut definisinya, yaitu perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.
2. Konsep koperasi
sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep koperasi negara
berkembang
Konsep ini
mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan
dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
•
Aliran Yardstick
•
Aliran Sosialis
•
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
1.
Aliran Yardstick
Ciri – ciri
Aliran Yardstick :
1.
Aliran ini ada pada negara yang
berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi koperasi dari pada
aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah tidak ada
karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
4.
Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosilais
Ciri – ciri
Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat
yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
1.
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
3.
Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus
1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki
bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi
(what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
•
School of Modified Capitalism /
School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
•
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
•
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis
Dilihat dari ciri-ciri aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman Kopkar Sampoerna merunut ke Aliran Sosialis, sedangkan aliran menurut E.D. Damanik dalam buku "Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” adalah Cooperative Commonwealth School karena disitu dikatakan bahwa cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Sejarah Singkat Koperasi Karyawan Sampoerna
- Tanggal 8 Februari 1992 Kopkar Sampoerna dibentuk di Surabaya (BH No. 7298/BH/II/92), dengan Unit Pelayanan di Malang, Taman Sampoerna, dan Rungkut 1.
- Tahun 1993, UP bertambah di : Rungkut 2 dan Sukorejo.
- Tahun 1995, mengakuisisi PT Pradhana Mahartha (Apotik).
- Tahun 2002, bergabungnya UP Jakarta.
- Tahun 2009, pembukaan Sub UP Jakarta di Karawang.
- Tahun 2010, pembukaan Sub UP Sukorejo di Taman Dayu.
Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar